
Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online bernama H In'amullah (55) lantaran melakukan pelecehan terhadap seorang wanita disabilitas yang merupakan berinisial C (51). "Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024). Adapun korban mengalami pelecehan seksual pada Selasa (8/7/2024) sore. Saat itu, korban tengah diantar pulang oleh pak Haji tersebut.
Selama perjalanan, C bercerita jika sudah merasa tidak nyaman dengan sikap sang sopir tersebut. Setelah sampai, C yang merupakan penyandang disabilitas yang juga baru terserang penyakit stroke tersebut meminta bantuan pak Haji untuk turun. Namun, pak Haji tersebut malah melakukan pelecehan dengan mencium tangan dan pipi korban. Bahkan, disebut jika pelaku juga memeluk korban.
Polisi Bekasi Tangkap Selegram yang Promosi Judi Online, Iptu Putu Agam: Ini Arahan Presiden Jokowi Wartakotalive.com Kisah Engkus Disabilitas yang Mengajar Les Online Bahasa Inggris Gratis, Cuma Mengandalkan Jari Kaki Surya.co.id Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman 4
Atas perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7). Laporan polisi C di Polda Metro Jaya bernomor STTLP/B/3929/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia telah diperiksa penyidik, dan telah divisum di RS Polri. Saat ini, pak Haji sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya dengan terancam hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," ujarnya.