
Polisi masih mendalami soal kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MRR selama tiga bulan di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur karena utang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. "Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP, MRRP ini sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H. Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari 30 Mei 2024," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang ada. "Perkara berawal dari adanya hutang piutang antara korban dan terduga pelaku. Perkaranya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi," ujarnya. MRR (23) menjadi korban penyekapan dan penyiksaan 30 pemuda sejak bulan Maret hingga 1 Juni 2024 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR. MRR awalnya berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap, namun H (seorang pelaku) meminta uang dibayarkan dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta. Nahas di saat MRR berupaya melakukan pembayaran utang pada Maret 2024 lalu H bersama teman temannya justru menyekap dan melakukan penganiayaan secara bergantian.
Pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan saat melakukan aksinya. Paman MRR, Yusman mengatakan para pelaku justru tertawa ketika menganiaya keponakannya secara bergantian dengan menggunakan tangan kosong dan berbagai benda secara keji. "Mereka ketawa ketawa, mereka senang. Foto MRR ditelanjangi dijadikan icon (meme) di akun grup mereka," kata Yusman di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (9/7/2024).
Secara bergantian para pelaku memukuli, menaburi bubuk cabai lalu membakar alat vital MRR, memukul kepala belakang korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram, dipaksa memakan kerikil. Secara bergantian para pelaku memukuli, menaburi bubuk cabai lalu membakar alat vital MRR, memukul kepala belakang korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram, dipaksa memakan kerikil. Akibat penyiksaan keji itu MRR kini bahkan mengalami gangguan saraf, tulang ekor bengkok, dan mengalami trauma sehingga kini membutuhkan penanganan medis lebih lanjut untuk pemulihan.