
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta agar rumah potong hewan bersertifikat halal mulai Oktober 2024. Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, tidak ada lagi tawar menawar untuk tidak bersertifikat halal. "Nanti semua ayam atau ayam potong itu harus ada sertifikat halal. Oktober sudah enggak tawar tawar lagi. Oktober besok harus ada sertifikatnya," katanya ketika ditemui usai meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Oleh karena itu, kata dia, cara memotongnya ini harus dijaga kebersihannya, kesehatan hewannya, serta ada dokter yang mendampingi. Ia kemudian bercerita kalau zaman dahulu di kampungnya, ada ayam yang mati karena terlindas mobil, itu akan langsung dipotong. Nah, praktik yang seperti itu disebut Zulhas tidak memenuhi syarat syarat dalam mencapai standar yang ada.
Mendag Tegaskan Rumah Potong Wajib Miliki Sertifikasi Halal, Paling Lambat Oktober 2024 Zulkifli Hasan: Eko Patrio Calon Menteri! Cara Dapat Sertifikat Halal bagi UMKM, Wajib Dimiliki Mulai Oktober 2024
Ketum PAN Zulkifli Hasan Sebut Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo Prabowo Megawati Jokowi SBY Bakal Sepanggung, Zulkifli Hasan: Presidential Club Bagus Sekali Alasan PAN Jagokan Pelawak Eko Patrio Masuk di Kabinet Prabowo Gibran, Nasib Zulkifli Hasan?
Kader PAN yang Sudah Diproyeksikan Zulkifli Hasan guna Pilkada hingga Menteri di Kabinet Mendatang Zulkifli Hasan Bocorkan Nama nama Politisi PAN yang Berpotensi Maju di Pilkada Jabar dan Jakarta "Ya, kalau dulu kan di kampung saya kalau ayam kelindes mobil, langsung potong. Nah, ini enggak ada syarat syaratnya untuk ayam potong itu memenuhi standar," ujarnya.
Jika bisa memiliki sertifikat halal, Zulhas menilai ini bisa menjamin kesehatan para konsumennya. "Jadi, saya mengajak semua teman teman yang usaha di bidang peternak ayam untuk melakukan pemotongan ayamnya secara sempurna, halal, sehat, bersih, agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis," pungkas pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Untuk diketahui, sertifikat halal ini paling lambat dimiliki pada 17 Oktober 2024.
Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya. Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal. • Produk makanan dan minuman
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman • Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.