
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti kendaraan roda empat hasil kejahatan kepada pemiliknya. Kendaraan roda empat yang dicuri itu berkaitan dengan kasus begal driver taksi online wanita di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menyerahkan langsung barang bukti kepada korban BI (44) selaku pemilik.
“Pada hari ini kami kembalikan kepada ibu untuk bisa dipergunakan mestinya. Semoga ini bisa menjadi hal yang positif, dan bisa mendukung ibu nantinya di dalam aktivitas sehari hari. Kami serahkan kunci mobilnya, dan ini STNK nya,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Korban kemudian menyampaikan terima kasih atas pengungkapan kasus yang berjalan sangat cepat. “Saya atas nama pribadi mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada tim kepolisian Polda, terutama kepada Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, terimakasih sekali karena cepatnya proses penyelesaian kasus saya ini,” ucap BI.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial Pos kupang.com Dikenal Suka Bergaul, Ini Sosok Aditya Mahasiswa Fakultas Kehutanan ULM yang Hilang di Hutan Kapuas Banjarmasinpost.co.id BI mengaku tidak mengeluarkan biaya selama proses penangkapan pelaku hingga kendaraannya diamankan.
“Dalam proses itu juga saya banyak dibantu oleh pihak kepolisian. Sangat memudahkan saya seperti tidak adanya biaya yang harus saya keluarkan dan segala macam sehingga kendaraan saya bisa kembali dan proses penemuannya itu terungkap dengan sangat cepat,” sambungnya Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pelaku MIS melakukan aksi pembegalan driver online lantaran terlilit utang. ”Setelah dilakukan pemeriksaan, motif tersangka melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi, tersangka memiliki banyak utang dan berencana akan melunasi hutangnya, hutang yang sekitar setahun lalu untuk proses biaya pernikahan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Adapun kronologis berawal dari pelaku oknum petugas sekuriti memesan taksi online. “Jadi saat korban menerima order untuk mengantarkan pelaku, jadi pelaku ini memesan taksi online untuk minta diantarkan ke Bekasi Timur, Regency,” tambahnya. Kemudian pelaku minta kepada korban untuk berhenti di daerah Jalan Tol di KM 39 40, alasannya ingin buang air kecil.
Setelah korban kembali masuk ke dalam taksi online ini pelaku menjerat korban dengan tali. “Jadi lehernya dijerat dengan tali yang sudah dipersiapkan. Korban berusaha melawan, korban seorang ibu ibu 44 tahun, berusaha melawan,” tutur Kabid. Korban sempat berhasil melepaskan diri, namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam, sambil menyuruh korban turun.
“Karena korban merasa terancam jiwanya, korban turun dari mobilnya, kemudian membuat laporan di Polsek Jatiasih Polres Metro Bekasi. Itu kejadiannya hari Sabtu dini hari di tol lingkar luar Jakarta KM 39 40 di Jatiasih, Kota Bekasi,” tukasnya. Usai olah TKP, pendalaman, penyelidikan, interogasi saksinya, akhirnya tiga hari kemudian tanggal 10 September 2024 pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. Tersangka bekerja di daerah Terminal Bantar Gebang, tersangak juga sempat meminta korban menebus mobil dan handphonenya sejumlah Rp75 juta.
Atas perbuatannya tersanfka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.