
Iming iming uang Rp 15 juta dari orang yang tidak kenal untuk membuat video asusila bersama anak kandung membuat ibu muda asal Tangerang Selatan, Banten berinisial R (22) harus ditetapkan menjadi tersangka. Diketahui, belakangan media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seorang wanita bertato di lengan melakukan adegan asusila dengan anak kecil berbaju biru. Berdasarkan narasi yang beredar, video tersebut direkam di Larangan, Kota Tangerang meski faktanya terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan teganya R untuk membuat video persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, R (5) berawal dari perkenalannya dengan akun media sosial Facebook bernama “Icha Shakila” pada Juli 2023 lalu. Pada perkenalannya, Ade Ary mengungkapkan R dihubungi pemilik akun tersebut dengan menawarkan pekerjaan. Hanya saja, bukan pekerjaan yang didapatkan, R justru dipaksa oleh pemilik akun untuk mengirim foto telanjang dirinya.
Dengan diiming imingi uang, R pun menyanggupi keinginan pemilik akun tersebut. VIDEO Serangan Ganda Iran Hizbullah akan Buat Iron Dome Israel Jebol Serambinews.com “Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” tuturnya.
Dua hari berselang, atau pada 30 Juli 2023, R lagi lagi dihubungi oleh akun Facebook tersebut. Kini, akun itu ingin agar R merekam persetubuhannya dengan sang suami dan kembali disanggupi ibu muda tersebut. “Berdasarkan keterangan tersangka, setelah dikasih foto bugilnya, si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya.”
“Kemudian, divdeokan dan kemudian dikirim ke dia lagi,” kata Ade Ary. Namun, lantaran sang suami tidak berada di rumah, R diminta akun tersebut untuk membuat video pencabulan dengan anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun. Ade Ary mengatakan R mau melakukan itu karena adanya ancaman dari pemilik akun tersebut untuk menyebarkan foto telanjang dirinya yang sebelumnya sempat dikirimkan.
“Karena merasa diancam, menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian, direkam yang kemudian menjadi viral,” ujarnya. Selain ancaman, kata Ade Ary, R mau merekam aksi bejat dengan anak kandungnya itu karena lagi lagi diiming imingi uang Rp 15 juta. “Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” jelasnya.
Nahas, ketika R menghubungi untuk pemilik akun tersebut untuk meminta imbalan uang, justru tidak bisa dihubungi. “Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut.” “Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tenatng Perlindungan Anak. Di sisi lain, polisi masih memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila. “Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Ade Ary.
Nantinya, kata Ade Ary, pihaknya akan mengetahui apakah keterangan R benar soal iming iming uang Rp15 juta dari pemilik akun tersebut. “Masih didalami (soal uang Rp15 juta). Belum ada bukti pendukung,” ucapnya.