
Polda Metro Jaya sempat menyerahkan 1.000 lembar sampel uang palsu kepada pihak Bank Indonesia (BI) pasca melakukan penggrebekan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Direktur Departemen PengelolaanUangBank Indonesia, Agus Susanto Pratomo menjelaskan, sampel itu diserahkan guna meneliti keabsahanuangtersebut. "Pada tanggal 19 Juni 2024 Polda Metro Jaya sudah mengirimkan sampeluangyang diragukan keasilannya yaitu sebanyak 1.000 lembar kepada Bank Indonesia," kata Agus saag konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/6/2024).
Setelah dilakukan penelitian, Agus pun memastikan tak ditemukan satu punuangasli dari ribuan sampel yang diserahkan pihak kepolisian tersebut. Lebih lanjut Agus juga mengungkapkan, pihaknya telah merinci mana saja bagian bagian sampel itu yang menunjukan bahwauangitu adalahpalsu. "Kepada BI Counterfiet Analysys Center dan hasil penelitian yang dilakukan Bank Indonesia menunjukan bahwa seluruh sampel yang disampaikan merupakanuangtidak asli," jelasnya.
Terkait kasus ini Agus kemudian mewanti wanti masyarakat agar mengantisipasi mengenai peredaran uang palsu tersebut. Dijelaskan Agus bahwa salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat yakni metode 3D Dilihat, diraba dan diterawang. "Maupun dengan alat bantu sederahan yaitu dengan sinar UV maupun kaca pembesar," pungkasnya.
Polisi mengatakan bahwauangpalsusejumlah 220 ribu lembar yang diproduksi oleh empat tersangka merupakan pesanan dari seorang pria berinisial P yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, diketahui P memesan ratusan ribu lembaruangpalsuitu untuk ditukar denganuangasli yang akan dimusnahkan atau disposal sesuai ketentuan Bank. Kata Wira memesanuangpalsuitu melalui tersangka M alias Mul yang memang berperan sebagai pencari pembeliuangpalsuyang diproduksi tersebut.
"Saudara M mendapat pesanan dari orang Jakarta bernama P. Untukuangpalsuyang diproduksi akan dibayarkan 1 banding 4 denganuangasli, dimanauangpalsutersebut akan dijadikan disposal," ucap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/6/2024). "Artinyauangakan dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditukar denganuangpalsu, sehingga yang akan dimusnahkan bisa ditransaksikan," sambungnya. Nantinya lanjut Wira, DPO P ini akan membayarkan 220 ribuuangpalsuitu senilai Rp 5,5 Miliar dan bakal dilakukan transaksi pada Senin 17 Juni 2024 atau tepat ketika Hari Raya Idul Adha.
Meski begitu Wira belum menjelaskan secara detail mengenai latarbelakang daripada DPO inisial P ini. Dirinya hanya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka tersebut. "P ini sudah DPO kalau sudah dapat nanti akan di ungkapkan," pungkas Wira.
Seperti diketahui, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedaruangpalsu(upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (15/6/2024). Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial M alias Mulyana, YS alias Ustad, FF, dan F. Tersangka M alias Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksiuangpalsu. Selain itu, dia juga yang menjerat tersangka lain untuk ikut dalam bisnis tersebut.
"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksiuangpalsutersebut, serta mencari pembeliuangpalsutersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Kedua, tersangka FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusunuangpalsutersebut dan memasang ikatanuangserta melakukan paking ke dalam plastik. "YS Alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitunguangdan menyusunuangpalsutersebut serta paking ke dalam plastik," tuturnya.
Terakhir, tersangka yang baru berinisial F berperan untuk mencarikan tempat baru produksiuangpalsukepada tersangka M dengan dijanjikanuangRp500 juta. Juga yang menghubungi buronan berinisial U yang memiliki Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat untuk jadi tempat produksi dan penyimpanan. Selain itu, polisi juga masih memburu empat orang lain berinisial I, U, P, dan A yang turut membantu memproduksi hingga pembeliuangpalsutersebut.
Beruntung, para tersangka belum sempat menyebarkanuangpalsutersebut ke masyarakat. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan. Atas perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaranuangpalsu.